Pancasila sebagai Landasan Yuridis dalam Pendidikan
Pancasila merupakan landasan yuridis yang sangat penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Sebagai falsafah negara, Pancasila menjadi pedoman utama dalam pembentukan karakter dan moral bangsa. Dalam konteks pendidikan, Pancasila menjadi landasan yang memandu setiap kebijakan dan program yang diterapkan di sekolah-sekolah.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, “Pancasila sebagai landasan yuridis dalam pendidikan memiliki peran yang sangat vital dalam membangun kepribadian dan sikap bela negara pada generasi muda.” Dalam hal ini, Pancasila bukan hanya sekedar sebuah simbol, tetapi sebuah panduan yang harus diterapkan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan.
Dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi anak didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.” Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan keberagaman, toleransi, dan rasa saling menghormati.
Dalam implementasinya, Pancasila sebagai landasan yuridis dalam pendidikan harus diintegrasikan dalam kurikulum, metode pengajaran, dan evaluasi pembelajaran. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. H. Syamsu Rijal, seorang pakar pendidikan, yang menyatakan bahwa “Pendidikan yang berbasis Pancasila akan mampu menciptakan generasi yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan siap untuk menghadapi tantangan global.”
Dengan demikian, penting bagi setiap lembaga pendidikan untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila tidak hanya diucapkan, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus mampu memahami dan menerapkan Pancasila sebagai landasan yuridis dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Sehingga, kita dapat menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.